Pencarian

>

Gandeng Kanwil Kemenag, Disdukcapil Pemprov Jawa Barat Sosialisasikan dan Aktivasikan Kependudukan Digital

Jl. Jenderal Sudirman – Kota Bandung ( Humas Bagian Tata Usaha)

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Sosialisasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh pegawai di Aula Kanwil Lantai 2, Jl. Jenderal Sudirman Nomor 644 Bandung, Kamis (25/7/2024).

Sosialisasi ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat Nomor: 876/PMD.06/DISDUKCAPIL tanggal 12 Oktober 2023 tentang Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (Digital ID).

Dengan dilaksanakan sosialisasi tersebut diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik/privat dalam bentuk digital, meningkatkan pemanfaatan IKD, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital, serta pengamanan kepemilikan IKD melalui sistem auntentifikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Kepala Bidang PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan), H. Buldansyah sebagai pimpinan tim sosialisasi menyampaikan bahwa mengadakan kegiatan ini  merupakan Instruksi Presiden melalui Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Indonesia dan Layanan Digital Nasional. Disdukcapil melakukannya  secara bertahap,  diawali dengan mengunjungi lembaga - lembaga vertikal tingkat provinsi yang nantinya akan dilakukan ke lembaga / dinas di daerah dan seluruh masyarakat.

"Banyak sekali manfaat dan keuntungan-keuntungan di antaranya adalah, kita bisa mengecek data secara “real time”, dapat memverifikasi validasi data, terjaga dari penipuan / pemalsuan dan mempermudah pelayanan publik," ungkap Buldansyah saat ditanyai terkait manfaat dari memiliki IKD ini, 

“Dengan ini tidak akan ada lagi  poto copy KTP atau identitas lain sebagaimana biasanya apabila kita memenuhi pemberkasan persyaratan. Akan tetapi ke depan melalui IKD cukup dengan “scan barcode”. Sehingga dengan demikian segalanya dapat ter-verifikasi data dan berkas yang  diperlukan,” imbuh Buldansyah.

Buldansyah menambahkan bahwa IKD merupakan inovasi dalam urusan administrasi kependudukan berbasis android dan IOS yang akan menjadi identitas dari kemudahan dalam proses layanan adminduk (administrasi kependudukan) dan perlindungan data personal adminduk melalui mekanisme QR code digital ID dan implementasi pengajuan layanan kependudukan.

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Muhammad Ali Abdul Latief M.Ag. menyertai Pimpinan Tim Sosialisasi dari Disdukcapil dan melakukan aktivasi IKD bersama seluruh jajaran pejabat setempat serta para pegawai ASN - Non ASN di lingkungan Kementerian Agama  Provinsi Jawa Barat.

 Kontributor : Asep Naja Somantri

Editor : Tri Budiono