Jl. Jenderal Sudirman – Kota Bandung ( Humas Bagian Tata Usaha)
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat bekerja
sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan
Sosialisasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh
pegawai di Aula Kanwil Lantai 2, Jl. Jenderal Sudirman Nomor 644 Bandung, Kamis
(25/7/2024).
Sosialisasi ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari Surat
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat Nomor:
876/PMD.06/DISDUKCAPIL tanggal 12 Oktober 2023 tentang Aktivasi Identitas
Kependudukan Digital (Digital ID).
Dengan dilaksanakan sosialisasi tersebut diharapkan dapat
mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik/privat dalam bentuk
digital, meningkatkan pemanfaatan IKD, mempermudah dan mempercepat transaksi
pelayanan publik dalam bentuk digital, serta pengamanan kepemilikan IKD melalui
sistem auntentifikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Kepala Bidang PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan), H. Buldansyah sebagai pimpinan tim sosialisasi menyampaikan
bahwa mengadakan kegiatan ini merupakan Instruksi Presiden melalui Peraturan
Presiden No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Indonesia
dan Layanan Digital Nasional. Disdukcapil melakukannya secara
bertahap, diawali dengan mengunjungi lembaga - lembaga vertikal tingkat
provinsi yang nantinya akan dilakukan ke lembaga / dinas di daerah dan seluruh
masyarakat.
"Banyak sekali manfaat dan keuntungan-keuntungan di antaranya
adalah, kita bisa mengecek data secara “real time”, dapat
memverifikasi validasi data, terjaga dari penipuan / pemalsuan dan mempermudah
pelayanan publik," ungkap Buldansyah saat ditanyai terkait manfaat dari
memiliki IKD ini,
“Dengan ini tidak akan ada lagi poto copy KTP atau
identitas lain sebagaimana biasanya apabila kita memenuhi pemberkasan
persyaratan. Akan tetapi ke depan melalui IKD cukup dengan “scan barcode”.
Sehingga dengan demikian segalanya dapat ter-verifikasi
data dan berkas yang diperlukan,” imbuh Buldansyah.
Buldansyah menambahkan bahwa IKD merupakan inovasi dalam
urusan administrasi kependudukan berbasis android dan IOS yang akan menjadi
identitas dari kemudahan dalam proses layanan adminduk (administrasi
kependudukan) dan perlindungan data personal adminduk melalui mekanisme QR code
digital ID dan implementasi pengajuan layanan kependudukan.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Muhammad Ali Abdul Latief M.Ag. menyertai Pimpinan
Tim Sosialisasi dari Disdukcapil dan melakukan aktivasi IKD bersama seluruh
jajaran pejabat setempat serta para pegawai ASN - Non ASN di lingkungan
Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Kontributor : Asep Naja Somantri
Editor : Tri Budiono