Pencarian

>

TUGAS KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA BARAT :

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Pasal 4 PMA No. 19 Tahun 2019)

 

FUNGSI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA BARAT :

  1. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi;
  2. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
  3. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
  4. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
  5. pembinaan kerukunan umat beragama;
  6. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  7. pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan; dan
  8. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di provinsi.

(Pasal 5 PMA No. 19 Tahun 2019)