TUGAS KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA BARAT :
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Pasal 4 PMA No. 19 Tahun 2019)
FUNGSI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA BARAT :
- perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi;
- pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
- pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
- pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
- pembinaan kerukunan umat beragama;
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
- pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan; dan
- pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di provinsi.
(Pasal 5 PMA No. 19 Tahun 2019)