Bantargebang (HUMAS Kota Bekasi)
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bantargebang, Heri Aripin, S.Ag., memberikan khutbah nikah khusus mengenai bahaya judi online (judol), Senin (24/06).
"Judi online dapat menghancurkan fondasi rumah tangga, menimbulkan masalah ekonomi, dan mengganggu keharmonisan keluarga. Kita harus waspada dan menjauhi segala bentuk perjudian, baik yang konvensional maupun yang berbasis teknologi," ujar Heri.
Khutbah tersebut disampaikannya pada saat prosesi akad nikah pasangan Septyo dan Ismayani, warga Kecamatan Bantargebang yang melangsungkan pernikahannya di Balai Nikah KUA Bantargebang.
Kepada pasangan yang baru menikah tersebut, Heri mengingatkan pentingnya membangun rumah tangga yang harmonis dan sehat, bebas dari pengaruh negatif seperti judi online yang sedang digandrungi banyak orang di Indonesia.
"Judi online seringkali menjebak korbannya dengan janji keuntungan besar secara cepat, padahal kenyataannya banyak yang terjerumus dalam hutang dan kerugian berupa hilangnya aset-aset berharga," tegasnya.
Untuk itu, ia mengingatkan kedua mempelai dan keluarganya sebagai warga Kecamatan Bantargebang agar melaporkan aktivitas-aktivitas yang dicurigai terkait perjudian di lingkungan sekitar mereka.
Kedua mempelai menerima nasihat dan berjanji untuk menjauhi segala aktivitas perjudian. "Kami berterima kasih sudah diberi nasihat yang sangat bermanfaat, dan kami juga berkomitmen untuk menjaga keharmonisan rumah tangga kami," ujar pihak pengantin pria.
Menanggapi maraknya korban aktivitas judi online, seluruh unsur Kementerian Agama berkomitmen untuk terus menyebarkan informasi bahaya judi online melalui berbagai metode dan media, termasuk oleh para penghulu dalam momentum khotbah nikah.
Kontributor: Abu Bakar / Herrisa AW