Pencarian

>

Kabag TU Hadiri Rakornas Ditjen PD Pontren, Sampaikan Kemandirian Pesantren di Jawa Barat

Lembang – Kab. Bandung Barat (Humas Bidang PD Pontren)

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Mohammad Ali Abdul Latief, M.Ag  mewakili Kepala Kanwil memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI di Lembang Asri Resort Jl. Kolonel Masturi No. km 04, Lembang pada Senin (13/5/2024).

Mengawali sambutan, Kabag TU, Ali menyampaikan kemandrian Pesantren harus berperan aktif dalam pembangunan dengan kolaborasi apik pemerintah. Jawa Barat telah melaksanakan program tersebut sejak tahun 2019, Pemerintah provinsi Jawa Barat dalam RPJMD memiliki target 5000 pesantren harus mendapat bantuan program yang namanya One Pesantren One PRrduct (OPOP) pada tahun 2018-2023. Program ini mendorong semua pesantren dapat mengembangkan usahanya dan menjadi pesantren yang mandiri, sebagai karakter aslinya pesantren.

"Saya rasa Jawa Barat sangat pantas menjadi tuan rumah Rakornas Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, karena Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia sekitar kurang lebih 50 juta penduduk hadir di Jawa Barat tersebar di 27 Kab/Kota," ungkapnya.

Dihadapan Sekjen Kemenag RI, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, Jawa Barat adalah provinsi yang paling banyak pesantren se-Indonesia. Menurut data EMIS, ada 12.841 pesantren, 33.199 Madrasah Diniyah Takmiliyah dan 25.340 Lembaga Pendidikan Al Quran.

"Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang memiliki perda pesantren dengan nama Perda Prov Jawa Barat No. 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Bahkan, Jawa Barat menjadi bencmarking penyusunan perda bagi provinsi lain se-Indonesia," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Ali juga mengingatkan bahwa  program prioritas Kementerian Agama yang dicanangkan Gus Menteri terutama yang berkaitan dengan pesantren adalah penguatan moderasi beragama, kemandirian pesantren dan transformasi digital.

Lebih lanjut, Ali menyinggung bahwa Kemandirian Pesantren ini penting sekali mendapatkan penguatan dari pemerintah. Pesantren memiliki kekhasan yang telah mengakar; hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ditetapkannya UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, menjadi momen penting bagi upaya memaksimalkan kehadiran negara untuk memperhatikan Pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya.

Sebagai salah satu bentuk perwujudan dari komitmen pemerintah khususnya Kemenag adalah Program Kemandirian Pesantren telah ditetapkan sebagai program prioritas Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program  Kemandirian Pesantren. Dengan PMA ini peran Kemenag akan lebih kuat dan terasa dalam mewujudkan Kemandirian Pesantren sehingga dapat lebih berperan aktif dalam pembangunan.

Kontributor : Shinta 

Editor : Tri Budiono