Lembang – Kab.
Bandung Barat (Humas Bidang PD Pontren)
Kepala Bagian
Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Drs. H.
Mohammad Ali Abdul Latief, M.Ag mewakili
Kepala Kanwil memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Direktorat
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI di Lembang Asri
Resort Jl. Kolonel Masturi No. km 04, Lembang pada Senin (13/5/2024).
Mengawali
sambutan, Kabag TU, Ali menyampaikan kemandrian Pesantren harus berperan aktif
dalam pembangunan dengan kolaborasi apik pemerintah. Jawa Barat telah
melaksanakan program tersebut sejak tahun 2019, Pemerintah provinsi Jawa Barat
dalam RPJMD memiliki target 5000 pesantren harus mendapat bantuan program yang
namanya One Pesantren One PRrduct (OPOP) pada tahun 2018-2023. Program ini
mendorong semua pesantren dapat mengembangkan usahanya dan menjadi pesantren
yang mandiri, sebagai karakter aslinya pesantren.
"Saya rasa
Jawa Barat sangat pantas menjadi tuan rumah Rakornas Pendidikan Diniyah dan
Pondok Pesantren, karena Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah penduduk
terbesar di Indonesia sekitar kurang lebih 50 juta penduduk hadir di Jawa Barat
tersebar di 27 Kab/Kota," ungkapnya.
Dihadapan Sekjen
Kemenag RI, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, Jawa Barat adalah provinsi yang
paling banyak pesantren se-Indonesia. Menurut data EMIS, ada 12.841 pesantren,
33.199 Madrasah Diniyah Takmiliyah dan 25.340 Lembaga Pendidikan Al Quran.
"Jawa Barat
menjadi provinsi pertama yang memiliki perda pesantren dengan nama Perda Prov
Jawa Barat No. 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Bahkan, Jawa Barat menjadi bencmarking penyusunan perda bagi provinsi
lain se-Indonesia," jelasnya.
Dalam kesempatan
ini, Ali juga mengingatkan bahwa program
prioritas Kementerian Agama yang dicanangkan Gus Menteri terutama yang
berkaitan dengan pesantren adalah penguatan moderasi beragama, kemandirian
pesantren dan transformasi digital.
Lebih lanjut, Ali
menyinggung bahwa Kemandirian Pesantren ini penting sekali mendapatkan
penguatan dari pemerintah. Pesantren memiliki kekhasan yang telah mengakar;
hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan,
dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ditetapkannya UU No 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren, menjadi momen penting bagi upaya memaksimalkan kehadiran negara
untuk memperhatikan Pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya.
Sebagai salah
satu bentuk perwujudan dari komitmen pemerintah khususnya Kemenag adalah Program
Kemandirian Pesantren telah ditetapkan sebagai program prioritas Kementerian
Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren. Dengan PMA ini peran
Kemenag akan lebih kuat dan terasa dalam mewujudkan Kemandirian Pesantren sehingga
dapat lebih berperan aktif dalam pembangunan.
Kontributor :
Shinta