Lembang - Kab. Bandung Barat (HUMAS Bimas Kristen)
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Jabar Drs. H. Mohammad Ali Abdul Latief, M.Ag., mengatakan saat ini setidaknya ada tiga tantangan dalam kehidupan beragama di Indonesia. Salah satunya adalah berkembangnya cara pandang, sikap dan praktik beragama yang berlebihan (ekstrem), yang mengesampingkan martabat kemanusiaan.
Hal itu dikemukakan Ali Abdul Latief pada kegiatan orientasi penguatan moderasi beragama bagi pimpinan lembaga keagamaan Kristen se-Jawa Barat di Lembang, Kab. Bandung Barat, Selasa (23/4/2024). Hadir pada acara tersebut antara lain Pembimas Kristen Hemden Harapan Nainggolan.
Menurut Ali Abdul Latief, tantang lainnya adalah berkembangnya klaim kebenaran subyektif dan pemaksaan kehendak atas tafsir agama, serta pengaruh kepentingan ekonomi dan politik berpotensi memicu konflik. “Berkembangnya semangat beragama yang tidak selaras dengan kecintaan berbangsa dalam bingkai NKRI,” katanya.
Untuk menjawab tentang itu, lanjutnya, harus diupayakan memperkuat esensi ajaran agama dalam kehidupan masyarakat. Kemudian mengelola keragaman tafsir keagamaan dengan mencerdaskan kehidupan keberagamaan. Di samping itu, harus terus-menerus diusahakan untuk merawat keindonesiaan.
Dalam kaitan itu, moderasi beragama menjadi penting untuk dimasyarakatkan. Moderasi beragama merupakan perekat antara semangat beragama dan komitmen berbangsa. Di Indonesia, beragama pada hakikatnya adalah berindonesia dan berindonesia itu pada hakikatnya adalah beragama.
“Moderasi beragama menjadi sarana mewujudkan kemaslahatan kehidupan beragama dan berbangsa yang harmonis, damai dan toleran sehingga Indonesia maju,’ ujar Ali Abdul Latief.
Ia juga menerangkan perilaku ekstrem dalam beragama. Para pelakunya telah mencederai nilai luhur kemanusiaan. Selain itu juga bertentangan kesepakatan bersama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Juga melanggar ketentuan hukum yang menjadi panduan bermasyarakat dan bernegara.
Indikator moderasi beragama
Lebih lanjut Ali Abdul Latief menjelaskan tentang indikator moderasi beragama. Indikator itu di antaranya komitmen kebangsaan, yang ditunjukkan denhan penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa yang tertuang dalam konstitusi yaitu UUD 1945 dan regulasi di bawahnya.
Kemudian indikator toleransi yakni menghormati perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat. Menghargai kesetaraan dan sedia bekerjasama.
Indikator lainnya adalah anti-kekerasan. Menolak tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, dalam mengusung perubahan yang diinginkan.
“Berikutnya adalah indikator menghargai tradisi. Ramah dan penghargaan terhadap tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama,” katanya.
Kelompok strategis
Selanjutnya Ali Abdul Latief menjelaskan tentang tujuh kelompok strategis, yang memiliki peran dalam kehidupan berbangsa di Indonesia. Penguatan moderasi beragama pada ketujuh kelompok ini akan mempercepat pengarusutamaan moderasi beragama di Indonesia.
Kelompok pertama adalah birokrasi. Penguatan perspektif moderasi beragama bagi birokrat, untuk pemenuhan hak sipil dan hak beragama warga negara Indonesia. Kelompok kedua ialah dunia pendidikan. Penanaman nilai-nilai moderasi beragama dan pengelolaan institusi pendidikan secara non-diskriminatif.
Sementara itu bagi kalangan TNI/Polri dalam bentuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum serta penegakan hukum dengan perspektif pemenuhan hak konstitusi dan perspektif moderasi beragama. “Untuk kelompok media, berupa pengayaan literasi masyarakat sebagai pembentuk nilai-nilai kolektif, pengurangan sentimen kebencian,” ungkapnya.
Selanjutnya, kelompok masyarakat sipil. Penguatan peran dan kapasitas tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, budayawan, organisasi berbasis agama, pengelola rumah ibadah, ormas sipil, keluarga, perempuan, dan anak muda.
Demikian juga dengan partai politik, yakni penguatan praktik politik bermartabat nir-SARA. Sedangkan bagi dunia bisnis, dalam bentuk pengembangan ekonomi inklusif dan keterlibatan dunia bisnis dalam penguatan moderasi beragama.
“Pemerintah memperkuat moderasi beragama sebagai modal sosial pembangunan dalam mewujudkan cita-cita bangsa sesuai amanat konstitusi. Meskipun terdapat institusi negara yang menjadi leading sector, pengejawantahan moderasi beragama adalah tugas semua pemangku kepentingan,” ujar Ali Abdul Latief.
Kontributor : Eva Nurwidiawati
Editor : Tri Budiono