Cikarang Selatan (HUMAS Kab. Bekasi)
Kemenag RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bersama DPR RI Komisi VIII H. Obon Tabroni menggelar Workshop Jaminan Produk Halal. Kegiatan dibuka secara resmi oleh DPR RI Komisi VIII H. Obon Tabroni yang bertempat di Hotel Ispi Cikarang Selatan pada Hari Selasa (09/07).
Produk halal bagi Masyarakat muslim merupakan produk yang wajib dikonsumsi dan digunakan, sehingga dengan adanya sertifikasi halal suatu produk akan memberikan rasa keamanan dan kepercayaan bagi konsumen dalam mengonsumsi produk tersebut.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya mendorong pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 diberlakukan bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
Melalui pelaksanaan workshop diharapkan menjadi sarana silaturahmi sekaligus menegaskan urgensi produk halal bagi pelaku usaha, dengan label halal yang tertera pada produk akan menambah nilai serta kualitas produk karena konsumen yakin akan kehalalannya.
H. Shobirin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan harapan target 1 juta sertifikat halal dapat tercapai karena kerja keras kita semua. Karena amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia maka wajib bersertifikat halal, jika tidak maka pada Oktober 2024 pelaku usaha akan dikenakan sanksi, baik dicabut ijin usahanya maupun ijin edarnya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini juga membuat pelaku usaha UMKM lebih siap menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean dan mampu bersaing dengan tenaga kerja asing.
Sementara H. Obon Tabroni DPR RI Komisi VIII selaku narasumber mengajak pelaku UMKM untuk paham dan mengerti bahan baku hingga menjadi produk yang halal. Mereka dibantu hingga bersertifikasi halal, untuk memberikan nilai tambah atau nilai lebih dari produk, sehingga dapat membantu kesejahteraan masyarakat khususnya pelaku UMKM.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kemenag Kab. Bekasi H. Shobirin, DPR RI Komisi VIII H. Obon Tabroni, Kasubag TU Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal H. Ahmad Damai beserta jajarannya dan 100 pelaku usaha UMKM di Kabupaten Bekasi.
Kontributor : Safitri