Pencarian

>

Calhaj Kota Depok Tahun 2024 Sudah Bisa Lakukan Pelunasan

Sukmajaya (HUMAS Depok)

Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden  Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah  Haji Tahun 1445  Hijriah/2024  Masehi Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan  Ibadah  Haji  Dan Nilai Manfaat, maka para calon jemaah haji (Calhaj) yang namanya berdasarkan nomor porsi sudah bisa diberangkatkan di tahun 2024 dihimbau agar segera melakukan pelunasan biaya hajinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kota Depok, Yuli Rahmawati, rabu (17/1/2024) dari ruang kerjanya.

“Saat ini para Calhaj yang namanya berdasarkan nomor porsi bisa diberangkatkan di tahun 2024 sudah bisa melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah hajinya (Bipih). Ketentuan ini berdasarkan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden  Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah  Haji Tahun 1445  Hijriah/2024  Masehi Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan  Ibadah  Haji  Dan Nilai Manfaat,” demikian ungkap Yuli.

“Adapun Petunjuk pelaksanaan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan Bipih Tahun 1445 Hijriah /2024 Masehi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, tuturnya menambahkan.

Selanjutnya Yuli merinci hal penting yang perlu diketahui oleh para Calhaj terkait, yaitu:

1. Nominasi berhak melunasi: 1. Urut Porsi akhir sampai dengan : 1000641907 (sebanyak 1614 orang), 2. Prioritas lansia : usia 81 sd 94 tahun (telah terdaftar 5 tahun atau sebelum tanggal 13 Mei 2019 (sebanyak 52 orang), 3. Cadangan : 1000642003 sampai dengan 1000651965 (sebanyak 511 orang).

2. Tanggal dan waktu pembayaran pelunasan tahap kesatu akan dilaksanakan pada setiap hari kerja sebagai berikut: a. Tanggal 10 Januari s.d. 12 Februari 2024 mulai  pukul  08.00  WIB  sampai  dengan 15.00 WIB, dengan  Kriteria pelunasan Jemaah Haji reguler tahap kesatu, yaitu : 1. Jemaah Haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, 2. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia, 3. Jemaah Haji Reguler cadangan.

3. Mengenai Ketentuan Pelunasan : 1. Cadangan : Membuat surat pernyataan cadangan terlebih dahulu untuk dilakukan buka blokir oleh Kementerian Agama Kota Depok, 2. Memenuhi syarat Istitha'ah kesehatan, 3. Melakukan pembayaran ke BPS Bipih.

4. Penggabungan Mahram, Pendampingan Lansia atau Disabilitas : 1. Suami,istri,orangtua,anak kandung, saudara kandung (mahram), 2. Anak kandung atau Menantu (Pendamping Lansia/disabilitas), 3. Mengajukqn Permohonan kpd Kementerian Agama Kota Depok disertai dgn persyaratan, 4. Pendamping atau mahram telah terdaftar 5 tahun atau sebelum tanggal 13 Mei 2024 dan dalam 1 provinsi yang sama, 5. Jemaah yg akan didampingi telah melunasi di tahap 1 (waktu pelunasan tahap 1 dimulai tanggal 10 Januari sd 12 Februari 2024).

5. Mutasi satu embarkasi, beda embarkasi/provinsi ketentuan : 1. Jemaah sudah melakukan pelunasan,      2. Jemaah mengajukan surat permohonan mutasi kpd Kementerian Agama Kota Depok disertai dengan persyaratan 3. Alasan mutasi : pindah domisili, pindah tugas, bergabung dgn suami istri,orangtua/anak yg terpisah (dibuktikan dengan bukti lunas yg akan digabung).

Kepala Seksi PHU, Yuli Rahmawati berharap, bahwa informasi ini dapat diketahui oleh masyarakat dan khususnya para Calhaj agar dapat segera melakukan pelunasan Bipih nya.

“Saya berharap para Calhaj agar segera melakukan pelunasan Bipih nya dan informasi ini dapat diketahui oleh masyarakat sehingga dapat membantu untuk menyampaikannya,” demikian pungkas Yuli. 

Kontributor: Lan Stiawan