Pencarian

>

Nama Kepala

H. AHMAD FIKRI FIRDAUS, S.E.,M.M.

TUGAS

melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Khonghucu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi. (Pasal 75  PMA No. 19 Tahun 2019)