Nama Kepala
H. AHMAD FIKRI FIRDAUS, S.E.,M.M.
TUGAS
melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Khonghucu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi. (Pasal 75 PMA No. 19 Tahun 2019)