NAMA KEPALA
Drs. H. MOHAMMAD ALI ABDUL LATIEF, M.Ag.
TUGAS :
bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi. (Pasal 43 PMA No. 19 Tahun 2019)
FUNGSI :
1. koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan;
2. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara;
3. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai;
4. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas;
5. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing;
6. pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama;
7. pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan
8. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.
(Pasal 44 PMA No. 19 Tahun 2019)
SUSUNAN ORGANISASI :
A. TIM PENGUATAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, HUKUM DAN REFORMASI BIROKRASI
KETUA TIM :
H. HAIDAR YAMIN MUSTAFA, S.H.
FUNGSI :
1. pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama;
2. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing;
3. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan RB-ZI.
B. TIM PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN UMUM, INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
KETUA TIM :
H. AHMAD SHIDDIQ, S.Ag., M.M.
FUNGSI :
1. pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi;
2. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu.
C. TIM PENINGKATAN KUALITAS PERENCANAAN DAN ANGGARAN
KETUA TIM :
YULITA TRIA HERNAWATI, SE, M.Si.
FUNGSI :
koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan;
D. TIM PENGELOLAAN MANAGEMEN KEUANGAN DAN BARANG MILIK NEGARA
KETUA TIM :
H. MUHAMMAD IRFAN S, S.H.I.
FUNGSI :
pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi, manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara.
E. TIM PENINGKATAN KUALITAS PENGELOLAAN APARATUR SIPIL NEGARA
KETUA TIM :
H. IWAN RIDWAN, Lc.
FUNGSI : penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai.