oleh : Ahmad Nizar (Bidang Urusan Agama Islam dan Binsyar)
Kepedulian Pemprov Jabar dalam hal produk halal sangat tinggi, dalam tiga tahun terakhir sejak tahun 2014 sd. 2016 Pemprov Jawa Barat menyerahkan 4.295 sertifikat halal bagi produk Industri Kecil dan Menengah ( IKM ) di Jawa Barat, rinciannya tahun 2014 sebanyak 1.170 sertifikat halal, tahun 2015 sebanyak 2.125 sertifikat halal dan tahun 2016 sebanyak 1.000 sertifikat halal.
Sertifikasi halal adalah kebutuhan yang mendesak di era pasar bebas ASEAN. Sertifikasi halal Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan Negara ASEAN lainnya. Berdasarkan data dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) sertifikat halal di Indonesia kurang dari 20%, sementara Negara Malaysia sudah diatas 90%.
Rendahnya angka sertifikasi halal di Indonesia dipicu oleh minimnya kesadaran konsumen akan pentingnya label halal yang akuntabel. Seritifikasi halal, bukan hanya sekadar label tetapi tanda yang secara konsisten menginformasikan konsumen bahwa produk tersebut halal. Sertifikasi halal sampai saat ini masih dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat dari 175.157 produk yang terdaftar saat ini, hanya sekitar 103.382 produk atau sekitar 59,01% yang telah mengantongi sertifikat halal MUI. Sedangkan di Jawa Barat , hingga tahun 2014 sebanyak 13.000 sertifikat halal telah dikeluarkan LPPOM MUI Jawa Barat, dari jumlah tersebut sekitar 8.776 buah difasilitasi Pemprov Jawa Barat. Ada 27 Kabupaten/Kota yang berada di Jawa Barat, sebanyak 14 Kabupaten/Kota telah menetapkan komitmen dan ditetapkan sebagai “Kabupaten/Kota Halal”, yaitu Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, Kota Bogor, Kota dan Kabupaten Sukabumi, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Sumedang. Mari kita dukung Gerakan Masyarakat Sadar Halal.
Sumber : Humas Disperindag Jawa Barat