Lembursitu (HUMAS Kabupaten Sukabumi)
Bertepatan dengan pelaksanaan Upacara Penghormatan Sang Merah Putih dan Doa, bertempat di Halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Rabu 17 Juli 2024 telah dilaksanakan penandatanganan berita acara serah terima kendaraan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, selaku KPB kepada para pengguna yang sudah ditetapkan kedalam surat keputusan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2023, tentang Tata Cara Pengadaan, Penggunaan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Bermotor di Lingkungan Kementerian Agama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi selaku Kuasa Pengguna Barang telah menerbitkan Surat Keputusan tertanggal 12 Juli 2024 Nomor 3300 Tahun 2024 tentang Penetapan Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan surat keputusan tersebut, telah ditetapkan 5 orang yang diizinkan sebagai Pengguna Perorangan dan 4 orang yang ditunjuk menjadi Penanggungjawab Pengaturan Penggunaan. Perbedaan kedua jenis pengguna kendaraan dinas tersebut yaitu :
1. Pengguna Perorangan adalah pejabat/pegawai yang berdasarkan kriteria tertentu diizinkan oleh KPB untuk menggunakan, antara lain Penyuluh atas prestasinya dalam seleksi penyuluh teladan, termasuk kepala kantor dalam kapasitas jabatannya.
2. Penanggungjawab Pengaturan Penggunaan adalah pejabat/pegawai yang oleh KPB ditunjuk untuk mengatur penggunaan oleh para pejabat/pegawai dilingkungan unit/satuan kerja bersangkutan, antara lain Penghulu sebagai Kepala KUA. Khusus untuk Penanggungjawab ditingkat Satker Kantor Kemenag, oleh KPB diberikan mandat dan tugas melakukan pengurusan secara administratif dan fisik kendaraan dinas.
H. Dadang Ramdani M.Si Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa, terdapat hal-hal utama yang harus diperhatikan para pengguna kendaraan dinas operasional, yaitu :
1. Kendaraan harus dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
2. Senantiasa menjaga kelayakan administrasi dan fisik kendaraan, yang teknisnya dikoordinasikan oleh Penanggungjawab di tingkat Kantor Kemenag Kab.Sukabumi;
3. Ketika memasuki masa pensiun dan berpindah unit/satuan kerja, kendaraan harus dikembalikan ke Kantor Kemenag Kab.Sukabumi.
H. Dadang juga menjelaskan acara ini bersamaan dengan pelaksanaan upacara setiap tanggal 17 adalah bertujuan ,agar menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan pemahaman serta kesadaran dikalangan pejabat/pegawai tentang tata kelola BMN yang baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dikemudian hari tidak menimbulkan catatan-catatan temuan pada saat Audit BMN oleh unsur pengawasan, karena ketika terjadi hal seperti itu, tanggungjawabnya akan kembali kepada Kepala Kantor selaku Kuasa Pengguna Barang.
Kontributor : Sri Ida