Sangkanhurip (HUMAS Kab. Kuningan)
Dalam upaya mencegah perundungan di kalangan siswa MTsN 10 Kuningan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag Kabupaten Kuningan mengadakan sosialisasi mengenai Pencegahan Perundungan, Kekerasan, dan Bullying terhadap Anak dan Perempuan di Gedung Graha Dasa Wala Desa Sangkanurip, Rabu (17/7). Kegiatan ini berlangsung selama Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA).
Perundungan atau bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan seseorang atau kelompok ke orang atau kelompok lain atas kepentingan kuasa secara berulang atau terus menerus. Tindakan bully tidak hanya berupa kekerasan secara fisik kepada korban, seperti memukul, menampar, atau menendang. Bully juga dapat berupa tindakan tanpa melakukan kekerasan fisik atau secara verbal, seperti mengejek, memanggil seseorang dengan sebutan yang tidak sewajarnya, bahkan cenderung tidak sopan.
Melalui kegiatan ini DWP Kemenag bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kuningan untuk memberikan pencerahan dan pencegahan terhadap bullying. Dalam kegiatan ini juga, dilakukan tanya jawab tentang bentuk-bentuk perundungan dan cara mengatasinya.
Ketua DWP Kemenag Kab. Kuningan, Hj. Ratna Dian Romdony menekankan pentingnya sosialisasi anti bullying dalam menghadapi semakin maraknya kasus kekerasan terhadap anak.
“Sudah seharusnya kita mewujudkan generasi anti perundungan dengan melakukan Kolaborasi Pentahelix, yaitu kolaborasi yang melibatkan lima komponen penting yakni pemerintah, komunitas, lembaga Usaha, Akademisi, dan Media,” ujarnya.
Lebih lanjut, bahwa perundungan memberikan dampak pada korbannya, seperti kepercayaan diri yang merosot, trauma, menderita ketakutan sosial dan masih banyak lagi dampak yang diderita oleh korbannya. Oleh karena itu, Pencegahan dapat melalui sekolah dengan cara merancang dan membuat kebijakan anti bullying, Membangun komunitas efektif antara guru dan murid, Serta Diskusi mengenai perilaku bully di sekolah.
”Harapannya, program ini dapat membantu mencegah perundungan di sekolah dan memberikan perlindungan kepada siswa yang menjadi korban perundungan,” pungkasnya.
Kontributor : Nurliza, MTsN 10 Kuningan
Editor : Tri Budiono